Tilang dan Sidang (ga jadii)
Rabu, tanggal 11 mei 2011 jam 12.20 wib. jadi awal serangkaian urusan dengan kepolisian. rencana ingin ke kantor pos pusat solo malah nglanggar jalur, yang harusnya jalan hanya mengarah ke selatan eh malah sayanya motoran ke arah utara, di jalan daerah Gladag Solo, jalan menuju alun-alun. sampai di bundaran, tiba-tiba ada pak polisi mendekati ku. dan ditariklah aku menuju pos polisi di sudut jalan itu.
saat itu saya bingung, lhah salah apa saya pak? … tak tahu kalau ternyata saya telah melanggar. akhirnya pak polisipun mencatat dalam sebuah catatan tilang, dan jadilah saya ditilang di hari itu, jadi hari pertama saya mendapatkan surat tilang, dan jadwal sidang pun telah ditetapkan. dan musti sidang juga. saat penilangan pun masih ada tawar menawar, sebelumnya STNK yang mau disita, dan saya tawar SIM saja karena STNK selalu digunakan untuk keluar masuk kampus.
pict pak polisi yang mencatat tilang : pak polisinya nilang sambil talipun-talipunan, dan saya yang ditilang sambil motret-motret’an
ini lah surat tilang pertama yang ku dapatkan :
Dalam surat tilang, tertulis saya telah melanggar pasal 287115 , pasal itu isinya apa ya??????
tertulis juga saya harus ikut sidang seminggu setelah surat itu keluar, hari kamis tanggal 19 Mei 2011, jam 09.00 wib di pengadilan negeri surakarta.
tepat di hari dan tanggal sidang, saya dan teman saya menuju ke pengadilan negeri surakarta untuk melaksannakan kewajiban sebagai terdakwa. yang menarik saat mendatangi pengadilan negeri, di luar pengadilan dalam jarak sekitar 500 meteran sudah ada orang yang menawarkan untuk mengambilkan, awalnya saya bingung sedang apa mereka, malah yang terfikirkan di kepalaku, mereka menawarkan tempat parkir. ini ya yang dimaksud calo tilang, bukannya mereka nanti akhirnya ikut sidang juga??? trus klo ngurusnya banyak gimana??? ah sudahlah, kembali ke pengadilan, memasuki gerbang pengadilan… (pertama kalinya) ternyata di dalam sudah banyak orang ngantri sidang.
masuk ke tempat, yang setahu saya berada di tengah pengadilan, ada kerumunan orang mengantri dan ku hampiri mereka, ternyata itu loket untuk mendaftarkan surat tilang dan di proses oleh pihak administrasi, nama demi nama dipanggil. yang menggelitikku untuk tersenyum dari kerumunan itu adalah saat ada orang yang telah dipanggil namanya dan mendapatkan surat tilangnya untuk mengikuti sidang, banyak diantara mereka yang mengatakan kalimat yang sama, “yen mung diorek-orek ngene aku yo iso, ndadak ngantri barang” (klo hanya dicoret-coret gini saya juga bisa, ga usah pakai ngantri). kalimat itu sering sekali ku dengarkan, dan kebanyakan dari orang tua (bapak-bapak).
lama menanti nama saya dipanggil, saya melihat ada orang yang datangnya akhir tapi sudah dipanggil, akhirnya saya merasakan sedikit curiga, pasti ini ada sesuatu, dan saya beranikan untuk menembus kerumunan orang yang mayoritas bapak-bapak dan mas-mas. sedikit-sedikit tapi pasti saya bisa mendekati loket, niat hati ingin bertanya ah malah si bapaknya tiba-tiba mengambil tumpukan surat tilang yang ditempatkan di pojokan, dan tak lama namaku dipanggil. dan apa yang aku dapatkan, si bapak bilang “mbak ini datanya belum masuk kesini, jadi coba tanyakan ke polsek” . ampun deh, kalau akhirnya saya harus mengurus dulu ke polsek, kenapa dari tadi surat saya ditahan, dan ga segera diserahkan, padahal menanti lama sudah kulakukan.
dengan perasaan sedikit emosi (sedikit lho ya) saya keluar pengadilan dan menuju ke polsek (pertama kalinya juga) di bagian informasi saya menanyakan tempat mengurus surat tilang. setelah ditunjukkan arahnya, saya menuju ke tempat itu.
Masuk ke dalam ruangan urusan tilang, saya sampaikan maksud kedatangan saya disitu. saya serahkan surat tilang itu, dan dicarikan oleh bapak polisi yang ada didalam ruang tersebut. setelah SIM saya ketemu, si bapak menyerahkan SIM dan berkata 70 ribu mbak. sesaat saya kaget, sebanyak itu????? ingin rasanya menawar tapi kok ga bisa dan belum berani membantah. apakah memang sebesar itu denda yang harus saya bayar????apakah jika saya mengikuti sidang dipengadilan, saya juga membayar sebesar itu????kenapa surat tilang saya ditahan di polsek, bukannya urusan memberikan denda pada terdakwa itu musti di pengadilan???? kenapa ya???
apapun itu jawabannya, yang pasti hari itu jadi hari pertama saya mengganti SIM saya dengan surat tilang, hari pertama saya menginjakkan kaki di pengadilan, hari pertama saya menjadi terdakwa, dan hari pertama mengurus tilang di polsek.










hadeh..
berarti ambilnya ke polsek ya?
aku jupuke tgl 16 Juni. suiii men ya.
ah,tp gpp. tanpa STNK pun bisa sampai Karanganyar
mardee
Juni 2, 2011
ditilangpun, suruh nyita surat tilangnya saja mas……
iyem
Juni 3, 2011
kasus kna tilang prtamanya sama kayaka ku…. harus nya jalan hanya k slatan saja malah jalan k utara…. ha ha ha
choirul
Juni 5, 2011
toosss
iyem
Juni 6, 2011
aku kok g pernah ya. waktu blm punya sim sering kecegat polisi, tp g pernah ditilang, karena liat penampilan orang baik2. wkwkwkwkwk
skrang dah ada sim malah g pernah kecegat.
kira
Juni 6, 2011
lain kali godain pak pol lah mas… biar ngrasain .
**ngajarin sesat
iyem
Juni 6, 2011
Nah, bagus, jangan berdamai sama polisinya. Meski mahal, tapi setidaknya Iyem Jujur.
Eh eh, tapi apa Iyem udah tahu kesalahan Iyem apa? Kalo belum, jangan mau ditipu polisi!
Asop
Juni 6, 2011
lha kan udah crita masnya…. ituh… iyem nglanggar jalur. harusnya ke selatan malah iyem ke utara. (jalan searah)
iyem
Juni 6, 2011
wah, dilempar2…
Galuh Lintang
Juni 6, 2011
iya mbak..
iyem
Juni 7, 2011
Gaya bahasanya lucu,. berima..
saya jadi ketawa-ketawa sendiri.
padahal harusnya prihatin ya,,
masak orang ditilang malah diketawain
maaf
~Amela~
Juni 7, 2011
hehehe… ga sengaja itu mbak…
iyem
Juni 7, 2011
aku juga punya pengalaman tentang tilang-menilang ini. Akunya siap buat sidang, tapi uniknya pak polisinya malah ngga mau. dan kita dipaksa bayar SERATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH. gilaaaak !! polisi medan punya gawe nih.. kepaksa bayar karena waktu itu mau ngelayat orang tua temen yang meninggal. Kejaaaaaam..
salam kenal yaa
semoga berkenan
Agry
Juni 7, 2011
aku juga pernah kena tilang di daerah senayan, 70ribu hilang huhu
aangbikinblog
Juni 8, 2011
Mas Wahyudie
Juni 10, 2011
Wahaha…mahal jg ya? 70ribu… hehehe…
Temenku kmrn kena, sidang: 40ribu. Tp, antrine kui…suueeee tenan…
Sindhu
Juni 14, 2011
waduh jadi takut saya mbak kalau ditilang urusannya begitu…..iso-iso ra iso turu..
Blognya Nita
Juni 16, 2011
selamat bergabung jadi warga negara yang baik
soewoeng
Juni 18, 2011
kalau “damai” di jalan cuman kena 25rb mba
tapi namanya pengalaman memang mahal harganya
tetap semangat aja menjalankan yg benar
wahyu
Juli 10, 2011
keren.. tetap safety riding dlm berkendara
gogo
Agustus 12, 2011
Yup, dilempar-lempar.
Padahal polisi sebelumnya bilang harus ke pengadilan khan.
Seharusnya juga ada tanda terima untuk uang denda itu.
SAYA PRIHATIN!!! (@HeruLS)
Agustus 14, 2011
iya,,,, bingung saya…. kalau memang bakal ditahan di polsek… ngomong lah… oan bisa langsung diurus disana, ga pakai nunggu ngantriii lamanyaaaaaa
iyem
Agustus 14, 2011